1. Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi yang mengidentifikasikan suatu produk/jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. contohnya :
2. Nama merek
Nama merek merupakan unsur identitas yang paling mudah dikenali serta esensi dari konsep merek. Nama merek berfungsi sebagai pertahanan subtansial dalam persaingan. Contohnya :
3. Logo
Logo merupakan suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. contohnya :
4. Merek dagang
Merek dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Contohnya:
5. Hak cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang dilindungi dan diatur oleh undang-undang hak cipta. Contohnya :
Dari penjelasan diatas kita dapat mengambil tiga contoh, yaitu :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar